Hasilnya memang ada temuan bebarapa kriteria internal tak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
"Kita temukan ada aturan di internal yang tidak dipenuhi oleh personel itu," jelasnya.
Ia menyebut, penindakan pengguna jalan tersebut oleh personel Unit Lalu Lintas Semarang Tengah berawal dari temuan kondisi kendaraan yang tak lengkap.
Motor tak ada spion, pelat nomor, dan knalpot jenis brong.
Belakangan, pengendara tersebut juga tak mampu menunjukan SIM C.
Pemotor yang ketika kejadian sedang memboncengkan seorang perempuan berusaha menghindar.
"Anggota kami tak bermaksud sama sekali menjatuhkan pemotor tersebut."
"Petugas bertujuan agar pemotor tak melarikan diri," ujarnya.
Namun lantaran polantas dan pemotor sama-sama refleks sehingga terjadi peristiwa tersebut.
Polantas juga langsung menolong korban dengan cepat dan langsung membawanya ke pos polisi di dekat lokasi kejadian.
Baca juga: Fakta Viral Pendaki Wanita Berfoto Sambil Pegang Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ini Kronologinya
Berakhir Damai
Iga mengimbau, bagi seluruh pengguna jalan jangan menghindar ketika ada petugas kepolisian di lapangan menghentikan atau memanggil.
Pasalnya ketika menghindar berakibat fatal dan lebih membahayakan.
"Mari kita kerjasama menciptakan ketertiban di jalan," katanya.
Ia mengatakan, kedua belah pihak sudah berdamai.