"Atas suruhan dokter Indra, mereka (yang menyuntik) pegawai bawahannya dr Indra," pungkas Saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan kepada kedua terdakwa terkait kesaksian kedua polisi yang menangkap.
Terdakwa Selvi mengaku tidak tau kalau vaksin dari dokter Indra adalah jatah untuk Rutan.
"Sebelumnya saya tidak mengetahui kalau vaksin itu adalah jatah orang rutan," ucapnya.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Berita terkait Vaksin Covid-19 Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DITANGKAP Malam Hari, Polisi Sebut Dapati Sisa Vaksin di Kulkas Dokter Indra