CPNS

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Sanksi yang Menanti jika Dilanggar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes CPNS. Simak tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

j. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021