Cerita Selebriti

3 Jam Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi soal Kasus Pembullyan Keluarga, Ayu Ting Ting Bilang Ini

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting dalam kanal YouTube Star Story, Kamis (10/2/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Ayu Ting Ting telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).

Janda satu anak itu diperiksa selama tiga jam terkait dengan laporannya terhadap warganet berinisial KD.

Ayu mengaku lega seusai memberikan keterangan di hadapan polisi.

"Alhamdulillah semua berjalan lancar," ucap Ayu, dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment, Selasa (14/9/2021).

"Seneng banget hari ini semuanya bisa jawab apa yang ditanya penyidik."

Ayu Ting Ting memenuhi panggila Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Selasa (31/8/2021). (Capture YouTube KH INFOTAINMENT)

Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Dilaporkan Balik Pakai 4 Pasal, Ancaman Umi Kalsum Buat Orangtua KD Ketakutan

Baca juga: Abdul Rozak dan Umi Kalsum Dilaporkan Haters, Pihak Ayu Ting Ting Ogah Tanggapi: Masih Wacana

Ayu berharap kasus tersebut berjalan lancar untuk memberi efek jera kepada KD.

Ia mengaku tak tahan melihat keluarga dan anak semata wayangnya terus dihina orang tak dikenal.

"InsyaAllah ke depannya berjalan lancar ya," ucap Ayu.

"Iya dong (pengin ada efek jera)."

Pengacara Ayu, Minola Sebayang kemudian menjelaskan maksud kedatangan orangtua kliennya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke kediaman KD.

Meski akhirnya menuai hujatan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum datang ke rumah KD hanya untuk meminta kejelasan atas ucapan warganet tersebut.

"Kehadiran orangtua Ayu di sana karena ada penyebabnya," ucap Minola.

"Semua orangtua tidak akan tahan jika anaknya, cucunya, atau bahkan dirinya dihina terus menerus."

"Ada batas sabarnya juga."

Baca juga: Terungkap Umi Kalsum dan Abdul Rozak Ancam Orangtua Haters Ayu Ting Ting, KD Siap Lapor Balik

Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Ayu Ting Ting Diinterogasi 15 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Mungkin Ada Lanjutan

Selain itu, menurut Minola, Abdul Rozak dan Umi Kalsum juga ditemani aparat kepolisian saat mendatangi rumah KD.

"Kedatangan di sana kan disertai aparat penegak hukum," katanya.

"Itu menunjukkan kita tidak ingin anarkis, tapi sesuai aturan hukum."

"Kalau itu ditafsirkan berbeda, itu kami kembalikan ke oranglah."

"Kita niatnya ke sana karena ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan, fitnah pada Ayu dan Bilqis," sambungnya.

Selain itu, Minola juga menegaskan Ayu lah yang menjadi korban dalam kasus ini.

"Saya katakan korban yang sesungguhnya adalah Ayu, jangan dialihkan ada korban yang lain."

"Karena apa pun yang dilakukan Ayu adalah untuk mempertahankan nama baiknya dan keluarganya."

"Terutama untuk Bilqis yang masih kecil," tandasnya.

Simak videonya berikut ini:

Dilaporkan Balik

Kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke Polres Bojonegoro seusai melabrak dan mendatangi rumah haters anaknya beberapa waktu lalu.

Abdul Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan orangtua haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayani alias KD ke polisi.

KD datang ke Polres Bojonegoro didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio.

Meski sudah dilaporkan ke polisi, keluarga Ayu Ting Ting enggan ambil pusing.

Orangtua Ayu Ting Ting, sang ayah Abdul Rozak (kiri) dan ibunya, Umi Kalsum, Jumat (30/7/2021). (Capture YouTube KH INFOTAINMENT)

Baca juga: Terungkap Umi Kalsum dan Abdul Rozak Ancam Orangtua Haters Ayu Ting Ting, KD Siap Lapor Balik

Baca juga: Minta Ayu Ting Ting Jadi Sopir, Ivan Gunawan Siap Beri Gaji Belasan Juta: Misalnya Kita Married

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Abdul Rozak dan Umi Kalsum enggan menanggapi kabar pelaporan tersebut karena belum ada bukti pengaduan resmi dari polisi.

Selain itu, Minola juga menganggap semua warga berhak membuat laporan jika merasa dirugikan.

"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola, dikutip dari Grid.id, Senin (13/9/2021).

"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."

"Kalo laporan tidak harus delik aduan, tapi delik biasa, delik umum siapapun bisa melaporkan gitu itu kalau perbedaan secara hukum."

"Nah kalo memang orang tua KD sudah melakukan pengaduan ke Porles Bojonegoro, kalo ada pelanggaran hukum, nah pengaduan itu diterima menandakan bahwa laporan itu diterima harus ada tanda bukti laporan itu diterima atau pengaduan, kalo belum ada bukti pengaduan atau laporan bagaimana kita menanggapinya," lanjutnya.

Hingga kini, Minola menganggap laporan itu hanya sebatas wacana.

Karena itu, hingga kini keluarga Ayu Ting Ting enggan memberikan tanggapan.

"Tapi kalo masih sebuah wacana aja bagaimana kita ingin menanggapinya," ucap Minola.

"Kan bukti sebuah laporan atau pengaduan harus ada tanda bukti nomernya." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait