Kronologi
Aksi pencurian itu dilakukan MRS dan YLT di dua toko kelontong di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2021) lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom menyebut kedua pelaku melancarkan aksi bersama di dua toko berbeda.
Namun, aksi keduanya tertangkap oleh pemilik toko di Desa Sumberboto, Blitar.
Pemilik toko tersebut lantas membawa keduanya ke kantor polisi.
Terdapat 65 barang yang dicuri kedua pelaku.
Di antaranya minyak kayu putih, satu bungkus kantong plastik, susu bubuk, beberapa saset kopi bubuk, handbody, dua bungkus roti, dan masih banyak lagi.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah pernah melancarkan aksi yang sama satu minggu sebelumnya.
Keduanya berpura-pura berbelanja saat datang ke toko kelontong.
"Ketika yang satu hendak menyembunyikan barang di balik baju mereka, yang satunya lagi akan berusaha mengalihkan perhatian pemilik toko," ujar Adhitya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
"Pengakuannya mereka mencari saudara mereka di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto tapi belum ketemu. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja."
Polisi menjerat kedua perempuan itu dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul 2 Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri di Toko Kelontong, Modusnya Pura-pura Belanja