Berdasarkan temuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah kos kawasan Sedati.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil rental.
Ia sudah satu tahun mengenal DR dan jatuh hati padanya.
Sayangnya, perasaan pelaku harus kandas dan ia harus mendekam di penjara seusai menghabisi nyawa sang wanita pujaan.
Ia dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Identitas Pembunuh Kakak Adik yang Jasadnya Dimasukkan Sumur di Sidoarjo Terungkap, Pria asal Kediri, dan Kompas.com dengan judul Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban