CPNS

Jadwal Ujian Tes SKD hingga Tata Tertib CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CPNS - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Simak jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga tata tertib dan syaratnya dalam artikel ini.

Peserta yang lolos seleksi administrasi CASN tahun 2021, akan segera melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai sejak 2 September 2021, jadwal diumumkan pada laman masing-masing instansi CPNS.

Baca juga: Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham

Selain itu peserta juga dapat mengecek jadwal ujian cukup dari laman SSCASN.

Cara Cek Jadwal Ujian

- Buka laman SSCASN

- Klik pada menu 'Layanan Informasi'

- Kemudian pilih 'Jadwal Ujian'

- Lalu ketik Kata Kunci di kolom pencarian

- Setelah itu jadwal ujian akan muncul pada laman SSCASN, dan cari jadwal ujian yang sesuai dengan instansi dan titik lokasi yang peserta pilih.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga diwajibkan men-download dan mencetak kartu ujian terlebih dahulu secara online melalui laman resmi SSCASN.

Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS 2021, Lengkap Syarat Mengikuti Ujian, Cek Persiapan agar Lolos

Syarat Mengikuti SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

Halaman
1234