TRIBUNWOW.COM - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
Seusai ditangkap, Budhi langsung ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari ke depan, sejak 3 Septembr 2021 hingga 22 September 2021.
Sebelum menjadi tersangka, Budhi dulu pernah viral di media sosial (medsos).
Baca juga: Fakta Viral Ucap Nama Luhut Jadi Pak Penjahit, Bupati Banjarnegara Ngaku Tak Hafal dan Siap Dikutuk
Baca juga: Sebut Luhut Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara sampai Bersumpah: Saya Gak Hafal, Namanya Panjang
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, tepatnya pada tahun 2019, Budhi pernah mengeluh gajinya terlalu kecil.
Keluhan itu disampaikan oleh Budhi lewat akun Instagram @kabupatenbanjarnegara, Rabu (2/10/2019).
Dalam unggahan tersebut, tertera besaran gaji bersih yang diterima Budhi Sarwono sesuai draf yakni Rp 6.114.100.
Karena dipotong untuk biaya zakat senilai Rp 152.900, Budhi menerima Rp 5.961.200.
"Kalau saya harus keliling 20 kecamatan gimana. Kalau Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) kasihan, ada 35 kabupaten/kota," kata Budhi, Kamis (3/10/2019).
Ironisnya, kala itu Budhi menjelaskan bahwa gaji yang kecil membuka peluang bagi para kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau seperti itu ngajari bupati cluthak (suka mencuri), kalau cluthak sudah disiapkan jepretan (senjata) yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), habis bupati se-Indonesia,"kata Budhi.
Saat itu Budhi berharap agar pemerintah memerhatikan kepala daerah.
Kendati demikian, Budhi mengaku tak mempermasalahkan jika pemerintah tak ada anggaran untuk meningkatkan gaji para kepala daerah.
"Kalau memang negara ada (anggaran), memperhatikan bupati dan bupati alhamdulillah. Kalau enggak ada juga enggak apa-apa kok," tuturnya.
Total 2 Tersangka
Diketahui, selain Budhi, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Kedy Afandi.