Data tersebut digunakan warganet untuk mengecek sertifikat vaksin milik Jokowi. Kemudian, sertifikat milik Jokowi pun di-publish di platform Twitter.
Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, NIK adalah data privasi seseorang.Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu inklusif secara UU ITE tidak boleh. Secara hukum, salah. Secara etis pun tidak baik. Itu kan hak pribadi," ucap Menkes, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, jumat (3/9/2021).
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain sebagai bentuk menghargai privasi seseorang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Data Vaksin Presiden Bocor, Segera Bentuk Tim Pencari Fakta."
Berita lainnya terkait sertifikat vaksin Jokowi bocor