TRIBUNWOW.COM - SZ seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilaporkan oleh istrinya ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran terus-terusan kawin cerai dengan sejumlah perempuan.
Di tengah ramainya kasus SZ, muncul isu bahwa SZ menelantarkan anak-anaknya dan bersikap tidak bertanggung jawab.
Namun semua isu negatif itu kini dibantah langsung oleh anak-anak SZ.
Baca juga: Klarifikasi Kejati NTB soal Oknum PNS Kawin Cerai 6 Kali, Hampir Semuanya Nikah Siri
Baca juga: Pratu Sul Sempat Telepon Ayah dan Bicara dengan Nada Manja sebelum Gugur Melawan KKB
Dikutip TribunWow.com dari TribunLombok.com, Sahaji Wicaksono dan Desika, dua anak SZ datang mengadu ke kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (3/9/2021).
Sahaji dan Desika menegaskan bahwa ayah mereka adalah seorang suami dan orangtua yang bertanggung jawab.
“Itu bullshit (omong kosong) banget, hoax banget, buktinya anak-anaknya sampai sekarang masih kuliah, sampai kerja pun anak-anaknya masih diperhatikan,” tegas Sahaji, di kantor Ombudsman NTB, Jumat (3/9/2021).
Sahaji tak menampik ayahnya itu beberapa kali menikah dan bercerai dengan sejumlah wanita.
Namun ia menjelaskan, ayahnya selalu menjaga silaturahmi dengan semua anak-anaknya.
Sahaji juga membantah SZ pernah tinggal di rumah dinas bersama dua istri.
Selama ini SZ disebut selalu mempertahankan hubungan rumah tangganya namun sering berakhir dengan perceraian.
”Akhirnya ketemu sama si pelapor,” kata Sahaji.
Sahaji bercerita, istri keenam SZ hanya mengurus anak bawaannya sendiri karena yang bersangkutan berstatus janda.
Namun istri keenam tersebut tidak mau memerhatikan anak-anak dari SZ.
Puncak kekesalan SZ terjadi saat orangtuanya sakit namun istri tak mau merawat.
”Akhirnya bapak bilang ya sudah dilepas (cerai),” kata Sahaji.
Sahaji menambahkan, hubungan bapaknya dengan istri pertama atau ibunya sangat baik.
Mereka sering bersilaturrahmi.
”Makanya saya bilang hidup ibu saya jangan diusik, hidupnya sudah enak banget dan hubungan sama bapak baik,” katanya.
Dengan adanya laporan tersebut, hubungan mereka kini kembali menjadi terganggu.
Dilaporkan Istri Gara-gara Goda Wanita
SZ dilaporkan istri keenamnya karena diduga menikah lagi dengan wanita lain.
Pernikahan ketujuh SZ diduga digelar pada 8 Agustus 2021 lalu.
SZ merupakan seorang staf Tata Usaha di Kejadi Praya.
Istri keenam SZ datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021) lalu.
Pendamping pelapor, Endang, menyebut SZ diduga sudah tujuh kali menikah.
Dari tujuh pernikahan itu, SZ memiliki tiga buku nikah dari pernikahan pertama, kelima dan ketujuh.
Sedangkan empat pernikahan lain digelar secara siri.
"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," ujar Endang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2021).
Baca juga: Diduga Jalin Cinta Terlarang, Pria di Blitar Tewas Tak Wajar Dekat Mayat Wanita Dalam Karung
Kata Endang, pelapor hanya mengetahui S menikah satu kali yakni dengan istri pertama yang kini sudah bercerai.
Pelapor dan SZ menikah pada 2018 lalu.
SZ pun sempat diminta mengesahkan pernikahan mereka ke KUA.
Namun ternyata hal itu gagal karena proses cerai S dan istri pertama belum selesai.
Kini, SZ justru diduga menikah untuk ketujuh kalinya.
Yang membuat pelapor kesal, SZ memiliki buku nikah dengan istri ketujuh.
Bahkan, foto pernikahan ketujuh SZ beredar di sekitar perumahan pelapor.
"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya," ujar Endang.
"Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS."
Endang melanjutkan, dulu istri pertama dan istri kelima SZ tinggal bersama di umah dinas Kejari Lombok Tengah bersama anak-anaknya.
Karena itu, diduga proses pernikahan SZ dan sejumlah wanita lain digelar diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah.
Tak hanya itu, SZ juga diduga menggoda para wanita dengan seragam kantor dan mobil dinas jaksa yang digunakannya.
”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” tutur Endang, dikutip dari TribunLombok.com, Selasa (31/8/2021).
”Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak."
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
”Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul 7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, dan TribunLombok.com dengan judul Doyan Kawin Cerai hingga 7 Kali Menikah, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri serta Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali dan Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Nikah 7 kali Dibela Anak: Bapak Kami Sangat Bertanggung Jawab