CPNS

Peserta Wajib Tahu, Ini Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Awas Bisa Disanksi Gugur jika Melanggar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS. Simak tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.

TRIBUNWOW.COM - Simak tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.

Apabila melanggar, peserta bahkan bisa disanksi dianggap gugur dalam tes SKD CPNS 2021.

Diketahui tes SKD CPNS 2021 telah dimulai pada Kamis, (2/9/2021).

Baca juga: Apakah Penyintas Covid-19 Tetap Bisa Mengikuti Tes SKD CPNS? Simak Ketentuan yang Harus Ditaati

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Hal-hal yang perlu diperhatikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN&RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021, yakni:

- Bila terjadi masalah pada komputer, angkat tangan tanpa bersuara.

- Peserta yang sudah selesai ujian silahkan mencatat nilai di balik kartu ujian, kemudian diharuskan meminta ijin kepada petugas terlebih dahulu apabila akan meninggalkan ruangan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol pencegahan COVID-19.

- Kertas coretan dibawa keluar ruangan.

- Semua tindak kecurangan dapat menimbulkan sanksi atau dikenakan pinalti.

- Peserta disarankan langsung pulang dan tidak berkerumun (nilai tidak dicetak dan ditempel).

Nilai dapat dilihat melalui streaming video secara online.

Nilai bisa di download sertificat.bkn.go.id.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

Tata tertib ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

1. Tata tertib peserta

Halaman
123