"Lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban?
Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya?
Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik?" Pungkasnya.
Laporan Tak Dipedulikan Polisi
MS mengaku awalnya ia sudah melapor ke Komnas HAM pada tahun 2017.
Kala itu Komnas HAM menyarankan agar MS melapor ke polisi.
Baru pada tahun 2019, MS melapor ke Polsek Gambir.
Baca juga: Sosok Anggota Polres Semarang yang Rutin Bagikan Nasi Bungkus Tiap Jumat: Tak Berharap Viral
Namun saat itu pihak kepolisian justru menyarankan agar MS mengadu ke atasannya supaya permasalahan diselesaikan oleh internal kantor.
MS mengaku saat itu aduannya ke atasan berbuah hasil namun para pelaku hanya dipindahkan ke ruangan lain tanpa ada sanksi.
Takut kembali menjadi bahan perundungan dan pelecehan pada tahun 2020 MS mengaku kembali melapor ke polisi.
Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap ceritanya sebagai sesuatu yang serius dan malah meminta nomor orang yang melecehkan sehingga polisi bisa menelepon mereka.
“Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi. Tapi kenapa laporan saya tidak di-BAP? Kenapa pelaku tak diperiksa?
Kenapa penderitaan saya diremehkan? Bukankah seorang pria juga mungkin jadi korban perundungan dan pelecehan seksual?
Saya tidak ingin mediasi atau penyelesaian kekeluargaan.
Saya takut jadi korban balas dendam mereka, terlebih kami berada dalam satu kantor yang membuat posisi saya rentan,” tulis MS.