"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.
Baca juga: 4 Hari Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Banjarnegara Ditangkap, Ini Kata Polisi
Baca juga: Posramil Kisor Diserang 50 OTK, 4 Anggota TNI Gugur, Pangdam Kasuari Kerahkan Personel Kejar Pelaku
Janji Dibelikan HP
Modus yang dilakukan MR dalam melancarkan aksi bejatnya adalah menjanjikan bakal membelikan telepon genggam untuk sang anak.
Tak hanya itu, MR juga janji akan membelikan sepeda motor jika korban mau tutup mulut.
Hal itu diakui MR saat dibekuk tak berdaya di hadapan polisi dan awak media.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," kata MR.
Atas perbuatanya, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
MR dikenakan undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Belikan Handphone dan Motor, Ayah di Pekalongan Berbuat Tak Senonoh terhadap Anak Kandung