Polisi menjerat Holiyah dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum kasus pembunuhan ini, pelaku dan korban diketahui kerap cekcok soal kehidupan ekonomi mereka.
Holiyah mengaku dirinya kerap mengirimkan uang untuk menafkahi empat anaknya sedangkan Asni tidak bisa efektif bekerja sebab memiliki masalah penglihatan.
Korban Curhat Diasingkan Keluarga
Menurut keterangan warga setempat, korban sempat berteriak meminta tolong sebanyak tiga kali sebelum ditemukan tewas.
Info itu diungkapkan oleh Ketua RT 01, Hadiri.
Setelah warga berdatangan, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah luka di leher.
Baca juga: Cekcok di Atas Motor, 2 ABG di Palembang Tarik Baju Rekan Mereka hingga Korban Jatuh dan Tewas
Asni tewas dengan posisi terbaring di lantai mengenakan kaos biru serta sarung.
Saat didatangi warga, rumah korban dalam kondisi terkunci sehingga harus dibuka paksa oleh warga.
"Ada suara minta tolong dari dalam 3 kali, pintu dalam keadaan terkunci, lalu laporan ke RT 03, didobrak sama pak RT," terang warga setempat Bahrani.
Menurut keterangan Ketua RT, Hadiri, korban kesehariannya menganggur sebab penglihatan yang memburuk.
Sempat korban bekerja sebagai tukang ojek namun selalu nabrak sebab mata korban sudah tidak bisa berfungsi normal.
Sebelum tewas, korban sempat bercerita seusai sang istri pulang dari Arab Saudi sekira dua bulan yang lalu, ia dan istrinya tidak saling menyapa.
Kemudian 3-4 hari sebelum tewas, korban cerita dirinya diasingkan atau didiamkan oleh keluarganya sendiri.