Rohman mengatakan, pendampingan terhadap Yosef ditujukan agar tidak terjadi kekeliruan penetapan tersangka dalam kasus ini, terlebih kasus ini tergolong sebagai kasus pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya."
Selama penyelidikan, Rohman menegaskan kliennya selalu kooperatif dengan aparat.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," tegas Rohman.
Suami ke Tempat Istri Muda
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menyebut polisi telah memeriksa suami Tuti, Yosep (55).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Erdi, saat kejadian Yosep tengah berada di luar rumah.
Saat itu, Yosep ternyata menginap ke rumah istri mudanya dan baru pulang keesokan hari.
"Menurut keterangan Saudara Y (suami korban) bahwa pada malam hari Saudara Y berada di istri mudanya," ucap Erdi.
Kepada polisi, Yosep mengaku sepulang dari rumah istri muda, ia kembali ke rumah Tuti.
Sesampainya di rumah, Yosep melihat kondisi rumah dan kamar mandi berantakan.
Namun, Yosep tak menemukan istri dan anaknya di rumah.
Karena khawatir, Yosep langsung melapor ke polisi sebelum menemukan jasad korban.
"Di dalam bak terdapat baju pakaian dan sampah disertai darah berceceran. Karena melihat hal tersebut, (Y) panik lalu melapor ke Polsek Jalan Cagak," terang Erdi.