TRIBUNWOW.COM - Seorang istri di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.
Korban adalah SC (19), yang kini harus dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka yang dialaminya.
SC mengalami penganiayaan oleh suaminya, RD (22) menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Detik-detik Tante Dibunuh Keponakan, Korban Sempat Kabur meski Bersimbah Darah namun Dikejar Pelaku
RD diduga menyerang istrinya sendiri hingga mengakibatkan luka di bagian wajahnya.
Dilansir TribunWow.com, hubungan rumah tangga pasangan muda itu diketahui sudah lama tak harmonis.
Bahkan, SC dan RD juga telah pisah ranjang meski statusnya masih suami istri.
Dugaan penganiayaan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono.
Sakit Hati Permintaan Rujuk Ditolak
Awal mula insiden penganiayan itu terjadi pada Jumat (27/8/202) sekira pukul 07.00 WIB.
Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan ingin meminta KTP yang disimpan oleh sang istri.
Dalam pertemuan itu, pelaku yang sudah lama pisah ranjang juga meminta maaf dan minta rujuk dengan SC.
Pelaku merayu korban dan berjanji mengaku tak ingin ada keributan lagi di rumah tangganya.
Baca juga: 4 Fakta Temuan Mayat Wanita di Tanbu, Pelaku Ternyata Keponakan Korban, Sakit Hati Kerap Dimarahi
Baca juga: Wanita di Bali Diancam Dibunuh Mantan Pacar Bulenya, Pelaku Memaksa Minta Uang Makan ke Korban
Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
Atas penolakan tersebut, pelaku yang sakit hati langsung emosi dan menganiaya korban.
"Pelaku yang emosi terhadap korban dan bertengkar saat pelaku ditolak istrinya untuk rujuk kembali," ujar AKP Wibisono.
Lukai Wajah Istri dengan Pisau
Emosi yang mengusai RD berujung tindakan brutal terhadap istrinya sendiri.
RD meraih pisau dan langsung diarahkan di wajah istrinya hingga terluka parah.
Bahkan, SC ditendang hingga terpental beberapa meter.
"Pelaku ambil pisau, langsung mengarahkan pisau ke muka korban dan menendang korban, sehingga korban terluka di bagian wajahnya," ujarĀ
RD langsung melarikan diri setelah melakukan aksi kejinya.
Baca juga: Arsyad Sujud di Depan Jasad Ayah yang Dibunuhnya, Tetangga Sebut Pelaku seperti Orang Kesurupan
Baca juga: Gara-gara Kasihani Pencuri yang Butuh Uang, Pria di Mojokerto Justru Berakhir Dibunuh Pelaku
Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu kepada polsek setempat.
Tak sampai 24 jam, polisi langsung meringkus pelaku yang bersembunyi di rumah orangtuanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," ujar Wibisono, dilansir Tribun Jambi.
RD yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Suami muda tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Penganiayaan Bungo, Suami di Jujuhan Tikam Wajah Istri Usai Ditolak Rujuk dan Penganiayaan Bungo, Suami Penikam Istri Berhasil Diamankan di Polisi