TRIBUNWOW.COM - Lama menduda seusai ditinggal istri meninggal, kakek bernama Yakub (79) mengiyakan ketika ditawari untuk menikahi seorang wanita muda berinisial M (30).
Yakub tidak sadar bahwa wanita yang ia nikahi adalah seorang janda berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pernikahan keduanya terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/8/2021), namun kini telah berakhir seusai dimediasi oleh aparat berwenang dan anggota DPRD.
Baca juga: Kakek di NTB Nikahi Janda Muda Berstatus ODGJ, Akhirnya Diharuskan Berpisah
Baca juga: Balita di PALI Dibunuh Ayah Tirinya karena Ibu Korban Ogah Diajak Pelaku Mencuri
Dikutip TribunWow.com dari TribunLombok.com, kasus ini kini berujung pada pelaporan polisi.
Keluarga M telah membuat laporan ke polisi namun bukan Yakub yang dipolisikan.
Pihak keluarga M mempolisikan orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap M dan memaksa M untuk menikahi Yakub.
Diduga, sebelum pernikahan tersebut berlangsung, korban M mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oknum lain.
”Ada laporan dari keluarga M ke Polres Dompu yang disampaikan kemarin perihal dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakak tiri,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Dompu, Muttakun, pada TribunLombok.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut keterangan Muttakun, pelaku memaksa M untuk menikahi Yakub guna menutupi jejak kejahatannya.
Muttakun meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Di media sosial beredar foto dan video kedua pengantin nampak mesra.
Yakub nampak tersenyum saat pipinya dikecup oleh sang istri.
Ada juga foto Yakub memeluk sang istri dari belakang.
Dalam foto itu, Yakub nampak mengenakan setelan jas berwarna hitam lengkap dengan peci.
Sedangkan M menggunakan baju lengan panjang, rok dan kerudung berwarna merah.