"Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," jelasnya sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke wartawan.
Para petugas yang mendampingi M Kece kemudian langsung membawa yang bersangkutan masuk ke dalam gedung.
Kedua pelaku diketahui sama-sama disangkakan pasal berlapis yakni, UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 tentang sengaja menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Kemudian Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
M Kece Yakin Sebarkan Kebenaran
Diketahui M Kece meyakini dirinya tidak bersalah.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompastv, Rabu (25/8/2021) malam.
"Tentu kita akan menindaklanjuti, mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasi sehingga dia melakukan postingan," ujar Kombes Ahmad.
Kombes Ahmad menyampaikan, tersangka yakin apa yang disebarkannya adalah kebenaran sehingga tidak merasa bersalah.
"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyebaran konten-konten itu karena dia yakini betul, tapi menurut dirinya sendiri," ujar Kombes Ahmad.
"Dia meyakini apa yang dia katakan di postingan itu benar," sambungnya.
Menurut keterangan dari Kombes Ahmad, total video yang dibuat oleh M Kece yang mengandung konten provokatif adalah 42 video.
Info tersebut didapat pihak kepolisian seusai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Berdasarkan pengamatan TribunWow.com, konten-konten berjudul kontroversial yang diunggah oleh M Kece di antaranya adalah sebagai berikut:
Semakin Jelas Islam Agama politik, Wahyu Muhammad di gua Hiro Perkataan JIN, Membongkar BISNIS agama i5l4m, KEJANGGALAN PEWAHYUAN AL QURAN PERLU DIPERTANYAKAN, dan masih banyak konten-konten kontroversial lainnya.