Terkini Nasional

Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Pengacara Ajak Semua Pihak Tabayun: Tak Setuju Penista Agama Dihukum

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber bernama Muhammad Kece nampak masih bisa tersenyum sambil menyapa para wartawan seusai ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021).

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Berita terkait Muhammad Kece

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf Terkait Kontennya Yang Diduga Bermuatan SARA