Meski dalam pos anggaran ada honor untuk kegiatan pemakaman, uang tersebut semestinya diterima oleh petugas pemakaman, atau petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19.
"Kalau memang honor ini telah diterima oleh pejabat, sebaiknya dikembalikan-lah. Atau digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19," tegasnya. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul Jadi Perbincangan, Bupati Jember dan Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman dan Surya.co.id dengan judul Akui Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70,5 Juta, Bupati Jember : Saya Serahkan ke Keluarga Korban!