Info tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Brigjen Rusdi menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah video-video yang berada di YouTube pelaku, hingga keterangan para saksi ahli serta pelapor.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik yakini diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujar Brigjen Rusdi seperti dikutip dari YouTube DIV HUMAS POLRI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Lalu terdapat juga Pasal 156a KUHP.
"Setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi masalah ini terhadap penyidik," ungkap Brigjen Rusdi.
"Jadi penyidik melakukan penangkapan pada tempat persembunyiannya di Bali," sambungnya.
Terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, pihak kepolisian masih terus mendalami.
Brigjen Rusdi menambahkan, saat diamankan di Bali, pelaku hanya sendirian di tempat persembunyiannya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Polri: 42 Video Muhammad Kece Sudah Di-takedown, dan Tiba di Bareskrim, YouTuber Muhammad Kece Lambaikan Tangan: Semoga Bangsa Indonesia Sadar