TRIBUNWOW.COM - Hal meringankan Eks Mensos Juliari Batubara dalam vonisnya, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, Juliari Batubara disebut hakim sudah cukup menderita karena bullyan atau cacian dari masyarakat.
Sehingga hakim hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada koruptor bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 itu.
Rupanya, sosok hakim yang menyebut Juliari Batubara menderita karena cacian adalah Muhammad Damis.
Baca juga: Vonis Juliari Diringankan karena Dibully, dr Tirta dan Warganet Pilih Memuji: Semangat Korupsinya
Sosok Muhammad Damis
Muhammad Damis menjadi sosok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menvonis beberapa koruptor.
Terakhir, pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan 25 Oktober 1963 tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada Juliari Batubara.
Sebelum bertugas Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis pernah bertugas di Pengadilan Tundak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Di Makassar, Muhammad Damis pernah menangani kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menyeret beberapa pejabat.
Saat di Jakarta, Muhammad Damis juga telah menjatuhkan hukuman ke mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin 23 Agustus 2021.
Selain kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, Muhammad Damis juga pernah menangani perkara korupsi lainnya.
Beberapa kasus korupsi yang ditangani Damis antara lain kasus suap penghapusan red notice atau DPO Interpol atau Kasus Suap Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diketahui, Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara.
Biodata Muhammad Damis
Muhammad Damis S.H., M.H lahir di Pinrang 25 Oktober 1963.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menjabat sebagai hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya IV.
Pemilik NIP 196310251992121001 ini merupakan pengadil dengan pangkat Pembina Utama Muda / IV/c.
Damis sapaan akrabnya, pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Tangerang.
Damis sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2017.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Saat menjabat sebagai hakim di PN Makassar, Damis memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.
Ia memimpin sidang perkara korupsi dana Bansos Sulsel tahun 2013 periode tahun 2015.
Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.
Adil Patu mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008.
Adil dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?
Putusan yang dijatuhkan MA lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan Negeri Makassar.
Adil sebelumya divonis selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Selain itu, ada juga terdakwa dia ntaranya Mujiburrahman, Kahar Gani, dan Mustagfir Sabri.
Pada tahun 2013, Muhammad Damis juga adalah hakim yang memvonis Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng.
Tenriadjeng dihukum selama 7 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.
Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/2013) malam.
Profil Muhammad Damis
- Nama: M Damis SH MH
- Pekerjaan: hakim
- Organisasi yang pernah diikuti: IKAHI
- Riwayat Pekerjaan dan jabatan:
- Hakim pengadilan negeri Makassar 2010‐Sekarang
- Wakil ketua Pengadulan Negeri Sidrap 2008
- Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa 2007
- Hobby: Bermain Tenis Lapangan
Baca juga: Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully
Kekayaan
Pada saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang pada 2009, Muhammad Damis tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp153,8 juta.
Ia sudah tercatat sudah memiliki harta senilai Rp1,7 miliar di tahun 2020.
Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Makasar dan Gowa dan tanah di Maros total senilai Rp1,17 miliar.
Ia juga memiliki mobil Suzuki dan sepeda motor Yamaha senilai Rp154 juta.
Selain itu ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.
Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp350,9 juta.
Penyitaan Harta Benda
Dilansir dari Tribunnews.com, Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilansir dari Tribunnews.Com, terkait keputusan hakim ini, Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin 23 Agustus 2021.
"Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," ujar Maqdir.
Atas vonis itu Juliari dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut.
Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK.
Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Juliari 12 tahun penjara.
KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan juga dijatuhkan oleh hakim yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. (*)
Berita terkait Juliari Batubara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ingat Damis? Dulu Hakim PN Makassar Vonis Adil Patu Gegara Korupsi Bansos, Kini Juliari Batubara