TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari belakangan perhatian publik tertuju kepada seorang YouTuber dengan nama akun Muhammad Kece.
Tak lama setelah yang bersangkutan viral, Muhammad Kece berhasil ditangkap di Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Muhammad Kece tak ada upaya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait konten-kontennya di YouTube.
Baca juga: Muhammad Kece YouTuber Penista Agama Ditangkap Polisi, Begini Kelanjutan Kasusnya
Baca juga: Sosok Muhammad Kece, YouTuber Viral Diduga Menistakan Agama Islam, Ini Nama Aslinya
Info tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Brigjen Rusdi menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah video-video yang berada di YouTube pelaku, hingga keterangan para saksi ahli serta pelapor.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik yakini diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujar Brigjen Rusdi seperti dikutip dari YouTube DIV HUMAS POLRI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Lalu terdapat juga Pasal 456a KUHP.
"Setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi masalah ini terhadap penyidik," ungkap Brigjen Rusdi.
"Jadi penyidik melakukan penangkapan pada tempat persembunyiannya di Bali," sambungnya.
Terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, pihak kepolisian masih terus mendalami.
Brigjen Rusdi menambahkan, saat diamankan di Bali, pelaku hanya sendirian di tempat persembunyiannya.
Berdasarkan pengamatan TribunWow.com, konten-konten berjudul kontroversial yang diunggah oleh M Kece di antaranya adalah sebagai berikut:
Semakin Jelas Islam Agama politik, Wahyu Muhammad di gua Hiro Perkataan JIN, Membongkar BISNIS agama i5l4m, KEJANGGALAN PEWAHYUAN AL QURAN PERLU DIPERTANYAKAN, dan masih banyak konten-konten kontroversial lainnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sebuah video, Muhammad Kece menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.