"Pelaku sempat mengakui ingin menikahi korban. Namun karena korban masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan."
Padahal, kata Yahya, pelaku sudah memiliki istri dan anak di Jakarta.
Kasus ini terungkap saat pelaku dan korban terjaring razia Satpol PP saat tengah berduaan di kamar hotel di Kecamatan Ngasem, Kediri, Jumat (20/8/2021) lalu.
Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga setelah beberapa hari tak pulang ke rumah.
Saat kejadian, korban memberikan kabar pada keluarga bahwa ia tengah berada di hotel kawasan Ngasem.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Satpol PP Kabupaten Kediri.
Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara."
Sementara itu, korban kini dalam proses pemulihan kondisi psikis di Dinas Sosial Kabupaten Kediri. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYA.co.id dengan judul Berawal dari Broken Home, Anak Bawah Umur di Kediri Jadi Korban Rudapaksa Pria Paruh Baya, dan Pria Asal Jakarta Tiduri Anak Berusia 15 Tahun di Kediri, Disebut Sudah 3 Kali Lakukan Persetubuhan