Leo menambahkan, kasus vandalisme yang menyasar baliho Puan Maharani itu dilaporkan oleh anggota DPC PDIP Kabupaten Blitar.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," ucap Leo. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Jadi Sasaran Vandalisme, Baliho Puan Maharani di Kota Batu Dicoreti Open BO dan di Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Coretan 'Open BO' di Baliho Puan Maharani"