Eks Menteri Sosial, Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8).
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, 4 Tahun Tak Boleh Berpolitik