Saat ditemukan, jasad korban mengeluarkan buih di mulut dan wajahnya sudah menghitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Terungkap, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil 8 Bulan karena Emosi Korban Tak Mau Gugurkan Kandungan", TribunPantura.com dengan judul Wanita Blora Hamil 8 Bulan Ditemukan Tewas di Kamar Kos Semarang, Mulut Berbusa, Diduga Dibunuh, dan Cinta Terhalang Restu, Ini Alasan Terduga Pelaku Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan di Kos Semarang