TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi dari 23-30 Agustus 2021.
Namun meskipun diperpanjang, Jokowi juga menyatakan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah kian membaik.
Beberapa aturan juga akan dilonggarkan oleh Jokowi.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak? Lihat Data Covid hingga Saran Epidemiolog
Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, tapi Ada Penurunan Level
Pengumuman itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengatakan, kasus Covid-19 saat ini sudah turun hingga 78 persen.
Ia mengatakan, mulai 24 Agustus nanti, Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3.
Kemudian di luar Jawa-Bali, kondisi juga sudah mulai membaik tapi Jokowi mengingatkan masih terus harus waspada.
Berikut rincian perkembangan yang disampaikan oleh Jokowi.
Level 4 yang awalnya 11 provinsi jadi 7 provinsi.
Level 4 yang awalnya ditetapkan di 132 kabupaten kota turun menjadi 104.
Level 3 yang awalnya ditetapkan di 215 kabupaten kota turun menjadi 234.
Level 2 yang awalnya ditetapkan di 39 kabupaten kota turun menjadi 48.
Longgarkan Sejumlah Aturan
Melihat kondisi ini, Jokowi menyatakan kelonggaran di sejumlah aturan yang ada.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.
Penyesuaian tersebut di antaranya untuk tempat ibadah hingga restoran.
"Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi.
Kemudian restoran bisa makan di tempat atau dine in dan boleh buka hingga pukul 20.00.
"Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja," ujar Jokowi.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan seperti mal bisa dibuka hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kemudian kelonggaran di industri ekspor.
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari," terang Jokowi.
Jokowi menegaskan, penyesuaian tersebut harus dibarengi prokes ketat.
Diketahui PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).
Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Lalu pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/8/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan membawakan kabar baik terkait efek dari PPKM.
Hasil dari PPKM pada 7-16 Agustus menunjukkan tren kasus konfirmasi Covid-19 yang turun hingga 76 persen.
"Kalau minggu lalu saya laporkan 59 persen. Sekarang 76 persen. Dan kasus aktif turun 53 persen, dari titik puncaknya," kata Luhut, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Luhut juga menyampaikan bahwa angka kasus kesembuhan terus meningkat. Kemudian, angka kasus kematian akibat
Covid-19 menurun.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Anung)