Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
HR menyebut naik pitam melihat korban masuk hotel bersama pria lain.
"Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain," kata HR, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
"Saya panas dan cemburu, karena itu membunuhnya."
Akibat perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan, dan Kompas.com dengan judul Gara-gara Cemburu, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil 6 Bulan