TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun.
Aksi tersebut dilakukan oleh NS (47) terhadap putri sulungnya yang kini sudah berusia 19 tahun sejak empat tahun silam.
Kasus tindak asusila itu baru diketahui dan dilaporkan kepada polisi pada Senin (16/8/2021), oleh istri pelaku atau ibu korban.
Baca juga: Fakta Baru PSK Lampung yang Tewas Dibunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Bukan 3 Orang
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, korban baru memberanikan diri untu mengadukan perbuatan keji sejak tahun 2017 silam.
Sang ibu yang baru mengetahui anaknya telah dicabuli langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya," ujar AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari TribunBali, Senin (18/8/2021).
"Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka."
Baca juga: Pemulung Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil, Akui Tak Mampu Tahan Hawa Nafsu
Baca juga: Pemulung Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil, Ngaku karena Istri Tak Mampu Layani
Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NS.
NS berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dilakukan saat Istri Berjualan di Pasar
Di hadapan polisi, NS tak bisa mengelak bahwa telah melakukan persetubuhan dengan sang anak sejak usianya masih 15 tahun.
Aksi tersebut selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.
Awal kejadian, NS mendatangi korban yang berada di kamar lalu merudapaksanya.
Tak hanya itu, NS juga pernah melancarkan aksinya dengan mengajak sang anak ke penginapan.
Aksi tersebut kemudian beberapa kali kembali dilakukannya.
"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."
"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada dikawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap Andrian.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan 2 Wanita oleh Aipda Roni, 1 Korban Berusia 13 Tahun Dirudapaksa
Pelaku Selalu Mengancam Korban
Korban dulunya sudah pernah berusaha melawan dengan meronta, akan karena tak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pencabulan itu pun terjadi.
Peristiwa pencabulan kemudian dilakukan oleh pelaku secara berulang.
Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku.
"Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," kata Andrian dikutip dari Kompas.com.
Korban kemudian baru berani melaporkan tindakan bejat ayahnya karena takut.
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/80/VIII/2021/Bali/Res Bll tertanggal 16 Agustus 2021.
Baca juga: Ayah Tiri Malam-malam Masuk Kamar Lalu Ancam dan Rudapaksa Anak: Kalau Tak Mau, Ibumu Aku Bunuh
Usai mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," tutur dia. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun"