Menurut Grace, jika Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, sebenarnya dapat dikatakan bahwa hakim sudah mengerti duduk perkaranya.
Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1). (*)
Berita terkait di Pringsewu