Kurang dari 24 jam, pelaku pun diringkus polisi.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke hutan.
"Alhamdulilah belum 1x24 jam berkat kerjasama dengan pemerintah desa Mekarwangi bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dibantu Keluarga Pelaku bisa tertangkap," ucapnya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,"
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Sayang Kabupaten Cianjur.
Korban sempat tak sadarkan diri akibat luka tusuk di bagian leher.
"Korban selamat dan saat ini berada di rumah sakit Cianjur, ada luka di bagian leher," tukas Rivai. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribuJabar.id dengan judul Nyawa Istri di Cianjur Nyaris Berakhir di Tangan Selingkuhan, Menolak Ceraikan Suami, Ini Kondisinya, dan Apuy Gelap Mata Karena Selingkuhannya Tak Mau Ceraikan Suami, Selingkuhan Dianiaya Hingga Luka Parah