Vaksin Covid

Viral Vaksin Kosong Berakhir Damai, Persatuan Perawat Siap Bantu dan Bela EO di Tempat Kerja

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tangkapan layar unggahan viral suntik vaksin kosong terhadap remaja di sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Foto kanan: EO, vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta maaf atas kelalaiannya.

"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.

Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.

Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.

Kemudian dari korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang.

Sehingga semua pihak sepakat untuk saling berdamai.

Korban juga sudah menarik laporan kepolisian dan berjanji tidak akan menuntut pelaku.

Pelaku Ngaku Tak Punya Niat Buruk

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, dalam video yang viral di medsos, nampak lengan kiri BLP disuntikkan jarum kosong oleh EO.

Seusai video itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak mengambil tindakan.

"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Sosok Preman di Depok yang Memalak Ucok Baba, Ternyata Oknum Anggota Ormas, Modus Uang Keamanan

Menurut penyelidikan pihak kepolisian, EO terdata sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta yang memang menjadi vaksinator vaksin Covid-19 di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian.

Karena kelalaiannya itu, EO kini dijerat Pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan.

Halaman
123