Terkini Daerah

Nasib Dokter yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Calon Mertua, Kini Terancam Hukuman Mati

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amarah dokter hamil meluapkannya dengan membakar bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan pacar dan calon mertuanya.

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru.

Pelaku berinisial MA, yang merupakan kekasih pemilik bengkel, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Di hadapan polisi, MA mengaku nekat membakar rumah pacarnya itu karena dihamili tapi tak direstui menikah oleh calon mertuanya.

Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021). (ISTIMEWA via TribunJakarta.com)

Baca juga: Fakta Dokter Bakar Rumah Pacar hingga Tewaskan 3 Orang, Dihamili tapi Tak Direstui Menikah

Dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut, pacar pelaku serta kedua orangtua korban tewas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

 

Kronologi Kejadian

Halaman
12