TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan dua wanita di Medan, Sumatera Utara, oleh seorang oknum anggota polisi, Aipda Roni Syahputra, sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Terbaru, saat ini Aipda Roni tengah menghadapi persidangan kasus tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/8/2021), kesadisan Aipda Roni dalam membunuh korban, RF (21) dan AC (13) akhirnya terungkap.
Baca juga: Dengar Teriakan hingga Disuruh Jaga-jaga, Pria di Banjarbaru Tak Sadar Temannya sedang Bunuh Perawat
Kronologi Perkenalan dengan Korban RF
Dalam persidangan, Aipda Roni Syahputra mengatakan dirinya mengenal RF berawal dari pertemuannya di Polres Pelabuhan Belawan.
Saat itu, RF menitipkan barang kepada petugas untuk seorang tahanan yang dikenalnya.
Adapun barang yang dititipkan berupa alat keperluan mandi.
"Barang yang dititipkan tidak sampai," kata Aipda Roni Syahputra, Senin (9/8/2021).
Kala itu, Aipda Roni Syahputra terpesona dengan RF.
Terdakwa sempat bertanya pada temannya, siapa sosok perempuan yang datang menitipkan barang tersebut.
"Seminggu kemudian ketemu dengan RF dan AC di kantor. Saya bawa jalan, suruh naik mobil," katanya.
Agar RF dan AC mau ikut diajak jalan, Aipda Roni Syahputra mengiming-imingi korban, nantinya barang titipan yang belum sampai itu akan dikembalikan.
Lantaran percaya, RF dan AC ikut saja.
Selanjutnya, kedua korban dibawa pelaku menuju ke gerbang tol Cemara.
Di sana, syahwat Aipda Roni Syahputra memuncak.
Dia tak tahan melihat kemolekan tubuh RF.
Saat itu, RF menggunakan baju daster motif macan.
Lecehkan RF dan Rudapaksa AC
Lantaran sudah tak bisa menahan nafsunya, Aipda Roni Syahputra melecehkan RF.
Sontak, korban kaget. Korban berusaha melawan. Sementara itu, AC yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa.
Di dalam mobil, Aipda Roni Syahputra tiba-tiba saja gelap mata.
Dia kemudian menganiaya kedua korban, agar mereka tidak berteriak.
"Di gerbang tol Cemara, saya bekap (korban) pakai lakban keliling mukanya kecuali hidung. Tangannya (kedua korban) saya borgol," ucapnya.
Setelah itu, Aipda Roni Syahputra membawa kedua korban ke penginapan Alam Indah di Jalan Padang Bulan Medan.
Di sana, Aipda Roni Syahputra berencana merudapaksa RF.
Namun ternyata, RF tengah datang bulan.
Dalam persidangan, Aipda Roni Syahputra sempat tak mengaku dirinya berniat merudapaksa korban.
"Saya tidak ada menyetubuhi (RF) pak, spontan saja saya bawa ke sana," ucapnya.
Karena terdakwa berkilah, hakim bertanya pada Aipda Roni Syahputra, kenapa dia bisa tahu bahwa RF tengah datang bulan.
"Kok kamu tahu korban sedang datang bulan? Berarti kamu buka celana korban? Apa maksudmu?," cecar hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Aipda Roni Syahputra tak bisa mengelak lagi.
Dia mengakui sempat membuka pakaian dalam RF.
Karena melihat darah haid, Roni kemudian melampiaskan nafsunya pada AC, anak baru gede (ABG) yang merupakan teman RF.
"Iya, ada disetubuhi (korban AC) pak," ucapnya.
Baca juga: Kakek 75 Tahun Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Demak, Tangan Korban Diikat Rafia, Mulut Ditutup Lakban
Ancam Istri Pakai Keris kalau Dilaporkan
Setelah merudapaksa AC dan gagal menyetubuhi RF, Roni membawa pulang kedua korban ke rumahnya di Marelan.
Sampai di rumah, istri Roni bernama Elvrina Makmur Chaniago kaget.
Sang istri bertanya, siapa dua wanita tersebut.
Karena takut aksinya terbongkar, Roni mengatakan bahwa kedua korban adalah tersangka kasus narkoba.
Lantaran tak percaya, sang istri bertanya terus-terusan soal sosok kedua korban.
Geram, Roni kemudian mengancam istrinya dengan keris dan mengurungnya di kamar.
"Saya ancam dia (istri) pakai keris, kalau dia cerita saya bunuh, istri saya kunci. Habis itu saya taruh di kamar, langsung saya pergi ke kantor. Minggu saya pulang ke rumah," bebernya.
Saat tiba di rumah, terdakwa langsung melihat korban yang sudah terkulai lemas.
Terdakwa mengangkat korban ke ruang tamu dan menghabisi nyawa korban satu per satu.
"Pulang ke rumah pagi jam 7, saya lihat kondisi korban lemas terduduk. Spontan saja saya cekek di ruang tamu, lalu saya bekap mukanya pakai bantal. Saat itu langsung udah enggak ada lagi (nyawa korban) pak," ucapnya.
Istri Dipaksa Bantu Buang Jenazah Korban
Setelahnya, Roni pun memindahkan kedua korban yang sudah tak bernyawa ke dalam mobil dan memaksa istrinya ikut menemani untuk membuang jenazah kedua korban.
"Saya masukkan (korban) ke mobil, saya panggil istri, dia terkejut mau lari, saya paksa naik mobil, saya ancam. Saya bilang naik, kau kalau enggak saya tikam pakai keris," ucapnya.
Selanjutnya, Roni pun mengakui kalau ia membuang kedua korban di tempat berbeda.
"RF saya buang di Perbaungan seperti jurang, lalu AC saya buang di pinggir jalan, kebetulan gak ada orang. Selanjutnya pulang ke rumah," katanya.
Roni mengaku kalau ia sempat dihubungi kantor terkait kematian kedua korban.
Namun saat itu ia belum dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
"Ada dihubungi kantor, pas lagi piket. Awalnya masih cerita dia dibunuh saya biasa aja. Rupanya hari Rabu di rumah, saya ditangkap," cetusnya.
Selanjutnya, saat hakim ketua menanyakan apakah Roni sudah berencana membunuh korban, terdakwa mengaku kalau semua yang ia lakukan spontan.
"Lakban dengan borgol saudara siapkan? Buat apa barang itu ada di mobil anda," tanya Hakim Hendra
"Sudah ada di mobil kian pak, sudah lama di situ pak," ucap Roni.
Setelah memeriksa terdakwa, hakim menunda sidang pekan depan degan agrnda tuntutan.(tribun-medan.com)
Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Roni Syahputra Ceritakan Cara Dirinya Rudapaksa Anak Dibawah Umur Lalu Membunuh Korban