TRIBUNWOW.COM - Mery Anastasi alias MA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Tiga orang penghuni bengkel tersebut tewas dalam kejadian itu, yakni Leo (35), Edi (63), dan Lilis (54).
MA diketahui berstatus sebagai pacar dari Leo.
Baca juga: Ketahuan Suntikkan Vaksin Covid Kosong, Perawat di Pluit Ngaku Lalai: Tak Ada Niat Apapun
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, sebelum membakar bengkel korban, pelaku sempat tak direstui menikah oleh keluarga korban.
Pelaku juga diketahui sempat mengeluarkan ancaman kepada pacarnya.
Kala itu pelaku telah memperingatkan kekasihnya akan melemparkan plastik berisi bensin ke tempat tinggal korban.
Setelah mendapat ancaman, Leo sempat menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarganya bernama Nando yang diketahui selamat dari insiden kebakaran maut tersebut.
Tidak lama setelah Leo bercerita kepada Nando, terdengar ledakan dari lantai bawah rumah mereka yang merupakan bengkel.
Selanjutnya Nando dan Leo sempat mencoba melarikan diri namun hanya Nando yang selamat.
Pelaku diketahui hamil di luar nikah dengan korban.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," beber Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021) malam.
Siapkan 9 Liter Bensin
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MA diketahui mengunakan plastik berisi bensin untuk membakar bengkel korban.
Sebelum membakar rumah korban, pelaku sudah mempersiapkan sembilan liter bensin yang dibungkus dalam 9 plastik.
Namun seusai kebakaran, hanya ditemukan lima plastik di dalam mobil pelaku.