Kala itu sang pemberi pinjaman menagih utang sang nenek.
Karena belum bisa melunasi, nenek tersebut akhirnya menyerahkan cucunya untuk dibawa oleh pemberi pinjaman.
Sempat dibawa oleh pemberi pinjaman, cucu sang nenek kini telah dipulangkan.
Kombes Susatyo menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Penyelidikan itu bagian dari penyidikan. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi," kata dia.
Meski cucu sang nenek telah kembali, kasus ini masih terus diproses.
Berdasarkan keterangan aparat berwenang, kasus ini bukan penculikan, tapi dugaan pengusahaan anak tanpa hak. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Bocah di Kota Bogor Dikabarkan Jadi Jaminan Utang Neneknya, Polresta Turun Tangan dan Terlilit Utang Nenek di Bogor Serahkan 2 Cucunya untuk Jaminan, Polisi : Bukan Penculikan