Cerita Selebriti

Polisi Benarkan Keterlibatan David Noah dalam Penipuan Rp 1,150 Miliar untuk Investasi Proyek

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Noah dikabarkan terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp 1,150 miliar.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap musisi David Kurnia Albert alias David Noah terkait dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, keyboardist band Noah itu dituding telah menggelapkan dana investasi sebesar Rp 1,150 miliar.

Mantan suami Gracia Indri itu juga diduga telah memberikan dua lembar cek kosong sebagai jaminan.

David Noah (KOLASE INSTAGRAM)

Baca juga: Sosok Lina Yunita, Pelapor Dugaan Penggelapan Uang oleh David NOAH, Akui Pinjamkan Rp 1,1 Miliar

Baca juga: Putranya Dituding Lakukan KDRT, Ibunda David NOAH Angkat Bicara

Hal ini dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Jumat (6/8/2021).

Menurut Yusri Yunus, laporan tersebut baru masuk ke pihaknya sehari sebelumnya.

Ia tak menampik bahwa yang dilaporkan adalah pria berinisial D yang dilaporkan oleh LY terkait adanya penggelapan.

Tak hanya David Noah, sejumlah rekannya juga dicatut sebagai terduga yang terlibat.

"Kemarin sore memang datang seseorang namanya LY ke sini," ujar Yusri Yunus.

"Yang membuat laporan polisi tentang penipuan penggelapan."

"Terlapornya saudara D, kemudian ada saudara S dan kawan-kawan."

Menurut Yusri Yunus, laporan itu melibatkan uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 150 juta yang dipinjam David Noah dari LY.

Dana itu digunakan sebagai investasi dalam perusahaannya dan dijanjikan akan kembali 3 sampai 6 bulan kemudian.

"Pelapornya melaporkan tentang adanya penipuan yang dilakukan oleh terlapor semuanya sekitar Rp 1,150 miliar," beber Yusri Yunus.

"Yang pernah dia menginvestasi kepada saudara D dan kawan-kawan ini, karena saudara D dan kawan-kawan menawarkan investasi suatu proyek, untuk operasional proyeknya saudara D, si terlapor ini."

Akan tetapi, sampai waktu yang ditentukan, uang itu tak kunjung dikembalikan.

Halaman
12