TRIBUNWOW.COM - Wanita berinisial DK (20) diringkus Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (5/8/2021).
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Kamis (5/8/2021), DK terpaksa berurusan dengan polisi seusai menjadi muncikari prostitusi online.
Bahkan, seluruh wanita yang dijajakan DK masih berusaia antara 14 sampai 17 tahun.
Meski baru berusia 20 tahun, DK sudah memiliki enam anak didik.
DK menjual keenam anak di bawah umur tersebut dengan tarif Rp 1 juta sampai Rp 1,7 juta sekali kencan.
Baca juga: 4 Fakta Prostitusi Online Artis TA, Motivasi Terlibat hingga Patok Rp 70 Juta untuk Durasi Panjang
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Usia 20 Tahun di Palembang, Punya 6 Anak di Bawah Umur, Segini Tarifnya
Semakin muda wanita yang dijajakan, semakin tinggi DK memasang tarif.
Sebelum kencan, pria hidung belang biasanya menghubungi DK terlebih dahulu untuk menentukan tarif sekali kencan.
Setelah deal, pria hidung belang itu diminta mentransfer uang sebagai tanda jadi.
Kasubdit IV Reknata Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menyebut praktik prostitusi online ini terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan.
"Memang benar, tadi kami melakukan penggerebekan di kawasan Musi 2," kata Masnoni, Kamis (5/8/2021).
"Untuk saat ini, masih lakukan pengembangan terkait jaringan ini."
Sebelum penggerebekan, polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat aplikasi MeChat.
"Saat dilakukan undercover buy kita langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang," ujar Masnoni, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
"Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban."