"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."
"Dalam dugaan tindak pidana pornografi," tambahnya.
Kasus ini bukti yang dikumpulkan berupa ponsel, saksi di tempat kejadian perkara, hingga saksi ahli.
"Untuk kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial."
"Kemudian ada keterangan ahli dibidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," jelas Kombes Azis.
Pada kesempatan itu, Kombes Azis tidak menjelaskan secara gamblang motif aksi Dinar Candy.
Pihak kepolisian menjelaskan sang artis melanggar norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait aksi Dinar Candy
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi