Namun, nyawa korban saat itu bisa diselamatkan.
"Hanya saja korban di Wonosobo masih selamat. Di Wonosobo ini, di luar perkiraan tersangka ternyata korban masih hidup," kata Irwan.
"Modusnya sama, mengajak kencan melalui medsos dengan tujuan kuras properti milik korban."
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, GD dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Kejanggalan Jasad Wanita Diduga PSK yang Ditemukan Membusuk di Semarang, Posisi Mayat Tak Wajar
Baca juga: Jasadnya Nyaris Busuk di Kamar Kos, PSK Ini Diduga Dibekap hingga Tewas, Barangnya Hilang
Korban Sering Terima Tamu Pria di Kamar
Sebelumnya diberitakan, korban RKD diduga sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan oleh penjaga indekos.
Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga merupakan wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK).
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, dugaan itu muncul karena korban sering menerima tamu pria yang berbeda-beda masuk ke kamar.
"Infonya seperti itu (gadis panggilan, red), karena saya juga baru di sini jadi belum tahu semua," ujar pekerja kos yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/7/2021).
Keterangan serupa turut diberikan oleh penghuni kos bernama Salsa.
Salsa mengaku ia tidak mengenal dekat korban karena jarang berinteraksi.
Namun Salsa tak menampik kerap melihat pria yang berbeda-beda datang masuk ke kamar korban.
Baca juga: Biasa Terima Tamu Pria, Jasad PSK Nyaris Membusuk di Kamar Kos, Kondisinya Buat Penjaga Ketakutan
"Saya ga kenal ya siapa mereka hanya pernah beberapa kali pas melihat saja," ungkapnya.
Sebelum korban tewas, Salsa mengaku tak mendengar suara gaduh dari kamar korban.