Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, AB menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.
Sementara itu, pemenang dan petarung yang kalah akan mendapatkan hadiah uang.
"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu.
Baca juga: Fakta Viral Lee In Wong Pakai NIK KTP Orang Lain Buat Vaksin, Ngaku Salah Input saat Daftar Vaksin
Baca juga: Pengakuan MUA yang Viral Rias Pengantin Penuh Luka, Sempat Takut Mempelai Kesakitan, Lihat Hasilnya
Ancaman Hukuman
Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para remaja tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunTimur.com.
Diketahui, video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda beredar di media sosial.
Dalam video itu, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.
Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/TribunTimur.com/Muslimin Emba)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Viral Tarung Bebas di Makassar: 8 Remaja Ditangkap, Terungkap Harga Tiket dan Hadiah Pemenang