TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali memberikan komentarnya terkait kasus sumbangan fiktif Rp 2 trilliun dari keluarga Akidi Tio.
Hotman Paris menyoroti perihal status Heriyanti anak Akidi Tio yang dituding sebagai biang kegaduhan.
Hotman Paris seolah menilai bahwa semua kehebohan terkait dana Rp 2 trilliun tersebut tidak lebih dari sekedar lelucon belaka.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Ribut Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Dihentikan, Ungkit Hoaks Emas Batangan
Hal itu disampaikan Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, Rabu (4/8/2021).
"Apakah itu kasus apa bukan, kasus apa candaan?," tanyanya dikutip TribunWow.com dari akun @hotmanparisofficial.
Ada spekulasi yang menyebut Heriyanti bisa saja dijerat UU No. 1 Tahun 1946.
Namun, Hotman Paris menyangsikan hal tersebut.
"Tapi undang-undang nomor 1 tahun 46 menyebutkan, barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris ragu bila kebohongan keluarga Akidi Tio sudah menimbulkan keonaran publik.
"Pertanyaannya keonaran yang mana, apa ibu-ibu di rumah merasa onar?," tanya Hotman Paris.
"Keonaran itu biasa mengarah ke pertentangan golongan, agama bahkan pada pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Sempat Berkasus di Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Ada Dugaan Penipuan
Baca juga: Sebut Akidi Tio Bukan Pengusaha Besar, Dahlan Iskan Sempat Percaya Heriyanti Punya Uang Rp 2 T
Hotman Paris juga menjelaskan jika yang ditimbulkan bukan keonaran.
Melainkan hanya sebatas lelucon atau candaan belaka.
"Ini kan bukan keonaran bahkan seolah-olah jadi candaan, jadi menurut Anda pas ngak pasal ini diterapkan," ungkap sang Raja Pailit.
Spekulasi lain juga menyebut bahwa keluarga Akidi Tio bisa dijerat undang-undang ITE.
Padahal, berita hoaks sumbangan fiktif Rp 2 Triliun tidak mengakibatkan pertentangan antar golongan agama, ras dan lainnya.
Oleh sebab itu, Hotman Paris juga tak yakin dengan hal itu.
"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah, menjadi informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah."
Baca juga: Penasaran Sosok Akidi Tio, Dahlan Iskan Justru Ungkap Utang Heriyanti Penyumbang Dana Fiktif Rp 2 T
Ada juga yang beranggapan bahwa keluarga Akidi Tio bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lagi-lagi, Hotman skeptis akan hal tersebut.
"Dalam kasus Rp 2 Triliun, siapa yang korban?," tanyanya.
"Penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya kepada seseorang karena diberikan informasi yang salah."
"Kalau kasus Rp 2 trilliun kan belum ada yang dirugikan," ujar Hotman Paris.
Kasus sumbangan fiktif Rp 2 Triliun menurut Hotman Paris hanyalah hiburan bagi semua orang di dunia media sosial.
Secara hukum kasus tersebut tampak agak susah diterapkan dengan berbagai pasal.
Selain tak ada yang dirugikan, tidak ada keonaran yang membuat pertentangan setiap kelompok.
"Jadi kemungkinan besar kasus ini hanyalah merupakan hiburan bagi kita-kita yang di medsos, terutama ibu-ibu di rumah langsung bermimpi andaikan aku dapat Rp 2 trilliun," ujar Hotman Paris.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dana Fiktif Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Saldo sang Anak Bungsu Ternyata Tak Cukup
(TribunWow.com/Rilo)
Baca artikel lain terkait sumbangan fiktif