"Saudari H dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kita sudah lakukan tahapan, mulai dari penyelidikan sampai penyidikan."
Utang tersebut secara berangsur dibayar H hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Seiring berjalannya waktu, polisi beberapa kali memanggil Heriyanti, namun ia tak hadir.
Hingga pada 28 Juli 2021 lalu, JBK akhirnya mencabut laporannya.
Yusri menyebut polemik donasi Rp 2 triliun tak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
"Jangan sangkut pautkan dengan sedikit masalah di Sumsel, karena ini sejak Februari 2020 dan ini masalah penipuan penggelapan oleh pelapor sejak tahun 2018," tutup Yusri.
Baca juga: Dituding Bohong soal Sumbangan Rp 2 T, Suami Heriyanti Yakinkan Uangnya Ada: Yang Penting Realitanya
Baca juga: Sosok Rudi Sutadi, Menantu Akidi Tio yang Viral, Usaha Bangkrut dan Kini Jadi Driver Taksi Online
Utang Rp 3 Miliar
Di sisi lain, setelah diusut, dikabarkan Heriyanti memiliki utang Rp 2 miliar pada rekannya, dr Siti Mirza Nuriah SpOG.
Namun, saat diwawancara, Siti Mirza enggan bicara gamblang soal utang Heriyanti padanya.
"Kan sudah diperiksa, ya kita hormati," kata Siti Mirza, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (3/8/2021).
Ia mengaku akan mengikuti perkembangan kisrurh rencana sumbangan Rp 2 triliun atas nama mendiang Akidi Tio.
Siti Mirza pun belum berpikir akan melaporkan Heriyanti ke polisi soal utang piutang tersebut.
"Tergantung situasi nya. Saya akan mengikuti perkembangannya."
"Maaf ya saya lagi Minggu tenang," katanya menyudahi.
Siti Mirza: Masyarakat Sumsel Enak Tinggal Terima