TRIBUNWOW.COM - Seorang pelajar SMA, YN (17), dan siswa SMP, JU (15), menjadi korban penganiayaan Kopral EP, anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir TribunWow.com, akibat penganiayaan itu, YN harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Leona Kefamenanu.
Ia mengalami cedera serius di bagian tulang belakang.
Kakak kandung YN, MN, menyebut adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (20/7/2021) malam.
Baca juga: Dituduh Kirim Guna-guna, Pasutri Diikat lalu Dianiaya 9 Temannya, Istri Tewas, Begini Kronologinya
Baca juga: Tertibkan Prokes Covid-19, Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar hingga Babak Belur
Penganiayaan itu bermula saat kedua korban dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," kata MN, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Mendengar adanya penganiayaan tersebut, Komandan Kodim 1618 TTU, Letkol Arm Roni Junaidi langsung mendatangi rumah orangtua korban untuk meminta maaf.
Roni menyebut pihaknya bertanggungjawab penuh atas kejadian ini, termasuk menanggung biaya perawatan korban.
"Kita harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk menangani YN," jelas Roni.
"Intinya kita laksanakan yang terbaik. Kasihan orangtuanya."
Sementara itu, kabar terbaru menyebut Kopral EP kini ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Komandam Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte.
"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," jelasnya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Detik-detik 3 Pria Aniaya Kakek 59 Tahun hingga Tewas, Pelaku Ngaku Tak Sadar karena Mabuk
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Dianiaya Tetangga yang Mantan Atlet, Bermula saat Anjingnya Buang Kotoran
Menurut Joao, seusai kejadian anggotanya langsung datang ke Kabupaten TTU untuk menjemput Kopral EP.
Ia menyebut tak akan segan menindak tegas pelaku penganiayaan.