TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dalam siaran pers, Senin (2/8/2021), Jokowi menyebut PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Presiden asal Solo, Jawa Tengah itu menyebut PPKM sudah menunjukkan dampak positif bagi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk memudahkan kehidupan masyarakat, kata Jokowi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang atau Tidak? Simak Perkembangan Covid-19 Sepekan Terakhir, Angka Kematian Tinggi
Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang setelah 2 Agustus, Analis Khawatirkan Timbul Sentimen Negatif di Pasar Saham
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (2/8/2021).
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ucap Jokowi.
"Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR."
Pemerintah disebutnya telah memertimbangkan sejumlah aspek hingga akhirnya memutuskan memerpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.
"Oleh karena itu dengan memertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas seusai kondisi masing-masing daerah."
Untuk memudahkan masyarakat menjalani PPKM level 4, pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Jokowi berharap bansos tersebut bisa membantu kehidupan masyarakat selama PPKM level 4 berlangsung.
"Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah tetap mendorong percepatan bantuan sosial bagi masyarakat."
"Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai(BST) dan BLT Desa."
"Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan."