Di dalam mobil rescue tersebut ternyata ada Kepala Dinas Takalar.
Kadarislam mengatakan, alasan pelaku langsung kabur karena panik dan ketakutan melihat banyak warga yang mendekat.
Pelaku SB mengaku takut terjadi sesuatu pada Kadinsos yang disebut punya penyakit jantung.
"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung sehingga takut terjadi sesuatu," ungkap Kapolres.
Pelaku SB telah mengaku salah karena kabur dari lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.
"Jadi dia (SB) mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berpikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama M. Ridwan atau Wawan mengalami luka serius.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tegas Kadarislam.
Baca juga: Viral Video Mobil Rescue Tabrak Pesepeda hingga Terjungkal, SDCI: Awal Mungkin Ingin Menakut-nakuti
Kronoliogi Kejadian
Pesepeda korban tabrak lari mobil dinas sosial di Jl Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan, menuturkan kronologi insiden tersebut.
Muh. Ridwan yang akrab disapa Wawan, menderita sejumlah luka lebam dan luka robek di bagian pelipis.
Ia mengaku sempat dilarikan ke rumah sakit dan langsung mendapat perawatan medis hingga menjalani operasi.
Dilansir TribunMakassar.com, Sabtu (31/7/2021), Wawan yang ditemui di rumahnya, Lorong 5, Makassar membeberkan nasib nahasnya.
Wawan yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, saat itu sedang asyik bersepeda bersama rekan-rekannya.