TRIBUNWOW.COM - Hasil seleksi administrasi i Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
Setelah itu, peserta yang keberatas bisa melakukan pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi tersebut.
Adapun masa pengjuan sanggahan dilakukan paling lama tiga hari sejak tanggal pengumuman.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2021? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?
Cara Mengajukan Sanggah
Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?