Terkini Daerah

Ingin Menafkahi dan Rasa Sayangnya ke Istri, Pria dari Malaysia Nekat Menyelinap di Rusunawa Nunukan

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Conference Kantor Imigrasi Nunukan Kaltara atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Malaysia.

TRIBUNWOW.COM - Pria inisial SS (39) warga sabah, Malaysia nekat menyelinap ke Indonesia melalui Nunukan untuk menemui sang istri.

SS menyelinap di rumah susun sederhana (rusunawa) yang digunakan sebagai gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI).

Diketahui, pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu masuk Nunukan pada 17 Desember 2020.

Saat itu ada pemulangan deportan dari Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan adalah istri SS.

Baca juga: Anak Tewas Penuh Luka Sayat, Maryati Nangis sambil Pangku Jasad Korban, Saksi: Darahnya Sudah Kering

Sang istri adalah warga Sulawesi Selatan. Rencananya, SS akan tinggal dengan istrinya di kampung halaman di Sulawesi Selatan.

SS masuk Indonesia melalui jalur samping yakni Aji Kuning, Pulau Sebatik.

Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan sebelum akhirnya menyelinap di rusunawa untuk menemui istrinya.

"Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya."

"Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pastikan 2 Hal Ini sebelum Isolasi Mandiri di Rumah, Cegah Penularan Covid-19 ke Anggota Keluarga

Ketahuan saat kelebihan 1 Orang

Washington bercerita jejak SS diketahui saat petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Saat didata, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.

Petugas pun kembali melakukan pendataan.
Hasilnya, satu orang yakni SS adalah warga Malaysia dengan bukti kartu identitas yang ia miliki.

"Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.

Baca juga: Maryati Lari Ketakutan Temukan Anaknya Tewas Penuh Luka Sayat, Kondisi Korban Buat Saksi Tak Tega

SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.

Halaman
12