Hal itu diketahui melalui surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken oleh Sekertaris Jenderal Indra Iskandar, Senin (26/7/2021).
Dalam surat tersebut disampaikan, Sekretariat Jenderal DPR bekerja sama dengan beberapa hotel menyediakan fasilitas isoman anggota parlemen.
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi anggota dewan yang mengalami gejala ringan maupun masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," demikian bunyi paragraf peryama surat tersebut dikutip TribunWow.com, Selasa (27/7/2021).
"Bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat menghubungi Satuan Tugas Covid-19 Sekretariat Jenderal DPR RI," lanjut isi surat tersebut. (TribunWow.com/Rilo)